Rampas Tas Milik Mahasiswi, Residivis Ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan

Rampas Tas Milik Mahasiswi, Residivis Ditangkap Sat Reskrim Polres Asahan

topmetro.news – Unit Reskrim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan/Curat yang terjadi di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten  Asahan, pada Senin (07/3/2022), sekitar pukul 17.15 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25) warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan diamankan karena merampas tas milik korban seorang Mahasiswi.

“Saat itu korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Lingkungan VI Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan sedang mengendari sepeda motor Honda Vario yang melintas di Jalan Gatot Subroto dari arah sentang palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (10/3/2022).

Rampas Tas Korban

Setiba di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pelaku yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat. Yang mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.

“Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan. Dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku. Namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar,” jelasnya.

Korban yang tak rela tas miliknya yang berisi 1 unit handphone Xiomi  4A, 1 unit handphone Vivo Y21s, 2 buku tabungan, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS, Kartu ATM Bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp890.000 dibawa kabur pelaku. Kemudian korban melaporkan ke petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan.

Berdasarkan laporan Polisi, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedan, badan tegap serta rambut ikal. Dengan menggunakan sepada motor PCX warna biru gelap.

“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada tahun 2019. Dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung  mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya. Di Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan,” sebut Kapolres.

Saat mengamankan pelaku, petugas menemukan temukan 1 (satu) Unit Hp VIVO Y21. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Untuk barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan. Tas korban serta isinya telah di buang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

 

reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment